Sunday, January 13, 2013

Pusaka Bangunan Cagar Budaya

Pusaka bangunan cagar budaya, kriterianya apa? Apakah usia, kekhasannya?
Provinsi DKI Jakarta contohnya menggunakan kriteria: nilai sejarah, umur bangunan/lingkungan, keaslian, dan kelangkaannya.

Kriteria bangunan cagar budaya dibedakan dalam 3 kategori:
Golongan A, yaitu bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keasliannya. Ketentuan pelestarian aset pusaka ini: bangunan tak boleh diubah sama sekali.
Golongan B, untuk bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur. Bangunan kategori ini hanya boleh diubah sebagian, namun dikembalikan kepada fungsi asalnya.
Golongan C, yaitu bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur. Pusaka bangunan kategori ini boleh diubah sesuai kemauan pemilik, namun harus ada izin dari instansi terkait.
(Sumber a.l. diringkas dari  Media Indonesia, 13-1-2013)

No comments:

Post a Comment